Tidak jarang terjadi sebuah kasus pidana seringkali disalahgunakan untuk menyelesaikan sengketa yang sebenarnya bersifat perdata. Mari kita ambil contoh kasus pada Pasal 335 KUHP yang berbunyi: “Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: (1) Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”
Dalam unsur-unsur tindak pidana yang harus terpenuhi dalam kasus ini:
Unsur Pertama: Secara Melawan Hukum
Unsur Pertama : Secara Melawan HukumMahkamah Agung dalam berbagai putusannya telah menegaskan bahwa untuk membuktikan unsur “melawan hukum”, harus dibuktikan bahwa tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf. Dalam hal kasus pidana tersebut, meski ancaman tetap tidak bisa dibenarkan, namun adanya provokasi yang mendahuluinya bisa menjadi faktor yang meringankan atau bahkan menghilangkan sifat melawan hukumnya.
Unsur Kedua: Memaksa Orang Lain
Apakah korban merasa terancam, hal itu tentu harus dibuktikan untuk memastikan ancaman itu menjadi serius sehingga dapat merugikan korban. Ini menunjukkan bahwa ancaman tersebut tidak dimaksudkan untuk memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Sehingga unsur memaksa orang lain harus benar-benar real dan dapat dibuktikan.
Unsur Ketiga: Dengan Ancaman Kekerasan
Yurisprudensi Mahkamah Agung membedakan antara “ancaman serius” (serious threat) dengan “kata-kata emosional” (angry words). Ancaman serius adalah ancaman yang disertai dengan kemampuan dan niat nyata untuk melaksanakannya. Sementara kata-kata emosional adalah ungkapan kemarahan atau frustrasi yang tidak dimaksudkan untuk benar-benar dilaksanakan.
Perjanjian bisnis merupakan ranah hukum perdata. Jika ada pihak yang wanprestasi atau tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian, maka penyelesaiannya adalah melalui gugatan perdata bukan laporan pidana. Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur bahwa “Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.”
Pidana bukanlah alat menagih hutang, untuk itu hukum pidana adalah upaya terakhir (ultimum remedium). Sanksi pidana membawa penderitaan tidak hanya bagi pelaku tetapi juga keluarganya. Penjara akan merusak masa depan seseorang, memberikan stigma sosial yang permanen, dan menghancurkan produktivitas ekonomi. Oleh karena itu, pidana hanya boleh digunakan untuk melindungi kepentingan hukum yang paling fundamental seperti nyawa, kesehatan, keamanan publik, dan ketertiban umum.
Sementara itu, sengketa bisnis atau hutang-piutang adalah persoalan kepentingan ekonomi privat antara dua pihak yang setara. Negara tidak perlu turun tangan dengan kekuatan paksanya yang paling keras (pidana) untuk menyelesaikan persoalan privat ini. Cukup dengan memberikan forum (pengadilan perdata) untuk menyelesaikannya secara adil.
Dalam sistem hukum Indonesia, ada pemisahan yang jelas antara kompetensi peradilan pidana dan perdata. Peradilan pidana berwenang mengadili perkara-perkara yang menyangkut pelanggaran terhadap kepentingan publik yang diancam dengan sanksi pidana. Sementara peradilan perdata berwenang mengadili sengketa-sengketa keperdataan termasuk wanprestasi dalam perjanjian. Oleh sebab itu ketika ada sengketa yang sebenarnya bersifat perdata, tetapi dipaksakan masuk ke ranah pidana, maka terjadi pelanggaran terhadap asas kompetensi absolut. Ini bisa berakibat pada batalnya proses hukum atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Alasan lainnya yaitu jika hukum pidana dibiarkan untuk menagih hutang, maka akan terjadi abuse of power yang sistematis. Pihak yang punya akses atau pengaruh di kepolisian atau kejaksaan akan mudah mengintimidasi debiturnya dengan ancaman laporan pidana. Ini akan menciptakan ketidakadilan struktural dan merugikan pihak yang ekonominya lebih lemah. bayangkan jika setiap kali seseorang terlambat bayar cicilan rumah, bank bisa melaporkan ke polisi dengan tuduhan penipuan. Atau setiap kali pedagang grosir tidak dibayar oleh toko, dia bisa melaporkan toko tersebut dengan tuduhan penggelapan. Sistem peradilan akan kolaps, dan yang lebih buruk, hukum menjadi alat penindasan ekonomi.
Mahkamah Agung Indonesia telah berulang kali menegaskan prinsip ini dalam berbagai putusannya. Misalnya dalam Putusan MA No. 1571 K/Pid/2015, Mahkamah Agung menyatakan bahwa “Perbuatan mengambil barang milik orang lain dalam konteks hubungan perjanjian atau hutang piutang tidak serta merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian atau penggelapan, melainkan lebih tepat diselesaikan sebagai sengketa perdata.”
Dalam Putusan MA No. 321 K/Pid/2016, Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa “Perkara yang pada dasarnya merupakan sengketa perdata tidak dapat dipidanakan meskipun ada unsur-unsur yang tampak seperti tindak pidana. Harus dibuktikan adanya niat jahat (mens rea) sejak awal, bukan sekadar ketidakmampuan memenuhi kewajiban perdata.”
Penyidik kepolisian memegang peran yang sangat penting dalam menyaring perkara mana yang benar-benar merupakan tindak pidana dan mana yang sebenarnya adalah sengketa perdata yang dibalut laporan pidana. Ketika menerima laporan sedemikian itu, penyidik seharusnya melakukan beberapa Langkah-langkah yang diantaranya dapat dilakukan identifikasi subtansi sengketa, dalam hal menggali lebih dalam apa yang sebenarnya terjadi antara pihak sehingga dapat terang benderang apakah hal itu merupakan pidana murni atau sengketa perdata yang dibalut pidana, sehingga penyidik dapat mempertimbangkan pendekatan restoratif sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, penyidik wajib mempertimbangkan pendekatan restoratif untuk perkara-perkara yang memenuhi kriteria, Meskipun ada laporan pidana, substansinya adalah konflik antara dua individu yang memiliki hubungan bisnis. Tidak ada kepentingan publik yang signifikan yang terancam. Ini adalah kandidat ideal untuk restorative justice, serta dapat dipertimbangkan penghentian penyidikan dengan mengeluarkan SP3 setelah dapat dinyatakan tidak cukup bukti atau bukan merupakan suatu tindak pidana.
Konflik adalah bagian dari kehidupan manusia yang tidak bisa dihindari. Namun cara kita menyelesaikan konflik mencerminkan tingkat peradaban kita sebagai masyarakat. Hukum pidana dengan sanksinya yang keras seharusnya menjadi pilihan terakhir, bukan pilihan pertama, apalagi sebagai upaya menekan seseorang untuk menagih utang.
Apakah Anda atau bisnis Anda menghadapi situasi serupa? Jangan terburu-buru melaporkan ke polisi atau panik ketika dilaporkan. Konsultasikan terlebih dahulu dengan konsultan hukum yang kompeten untuk mendapatkan analisis objektif dan strategi penyelesaian yang tepat, yang tidak hanya memahami persoalan hukumnya tapi juga dapat memahami persoalan bisnis dengan tetap berpedoman kepada kepatuhan hukum.
Hadapi Kasus Serupa? Tim Hukum Kami Siap Membantu – Hubungi Kami Sekarang Juga!”
Disclaimer: Ditulis untuk tujuan edukasi/informasi publik bukan merupakan legal opinion sehingga tidak dapat dijadikan nasihat atau pendapat hukum, segala tindakan di luar penulisan ini sepenuhnya menjadi resiko sendiri.
