Awak Kapal Hilang, Tanggung Jawab Siapa ?

Setiap tahun, puluhan keluarga pelaut di Indonesia harus menghadapi kenyataan pahit. Anggota keluarga mereka hilang dalam kecelakaan kapal. Dibalik tragedi ini, terdapat pertanyaan mendasar yang sering terabaikan bahwa awak kapal hilang tanggung jawab siapa ?

dalam kasus awak kapal hilang, tanggung jawab tidak hanya berada pada satu pihak saja melainkan terdapat sistem hukum tanggung jawab berlapis untuk memberikan perlindungan maksimal kepada awak kapal dan keluarganya. Pertama ialah pemilik/operator kapal memiliki tanggung jawab utama memberikan kompensasi, pesangon, dan menanggung biaya pencarian awak kapal yang hilang. Kedua adalah Nakhoda kapal dapat dimintai pertanggung jawaban secara hukum jika terbukti ada kelalain atau kesalahan yang menyebabkan kecelakaan. Ketiga ialah perusahaan asuransi memiliki kewajiban membayar klaim sesuai polis yang telah disepakati mengingat Pemilik kapal diwajibkan untuk mengasuransikan tanggung jawabnya. Keempat ialah Negara (Pemerintah) bertanggung jawab untuk memastikan standar keselamatan diterapkan dan memfasilitasi proses investigasi kecekalaan.

Adapun keluarga awak kapal yang hilang berhak atas berbagai bentuk kompensasi setelah awak kapal telah dinyatakan hilang dalam kecelakaan kapal. Adapun bentuk-bentuk kompensasi tersebut berupa santunan kematian, pesangon, biaya pencarian dan uang pemulangan jenazah dalam hal jenazah diketemukan, serta sisa upah yang belum dibayarkan oleh pemilik/operator kapal.

Tak jarang proses klaim asuransi dan pelaporan seringkali terasa rumit mengingat keterlibatan berbagai pihak dengan kepentingan yang berbeda, sehingga penting untuk dapat mengonsultasikannya dengan Pengacara yang berpengalaman dalam hukum maritim untuk dapat memastikan hak-hak tersebut terlindungi sepenuhnya, sehingga tanpa pendampingan hukum yang tepat, keluarga korban seringkali menerima kompensasi jauh di bawah apa yang seharusnya mereka dapatkan, atau bahkan tidak mendapatkan apa-apa sama sekali karena tidak ditangani secara benar.

Disclaimer: Ditulis untuk tujuan edukasi/informasi publik bukan merupakan legal opinion sehingga tidak dapat dijadikan nasihat atau pendapat hukum. segala tindakan di luar penulisan ini sepenuhnya menajdi resiko sendiri.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *