Penerapan Restorative Justice Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Dunia hukum pidana Indonesia tengah memasuki era baru dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru melalui UU No. 20 Tahun 2025. Perubahan ini bukan sekadar penggantian kitab undang-undang yang sudah berusia puluhan tahun, melainkan revolusi paradigma yang menggeser orientasi sistem peradilan dari yang semula retributif (pembalasan) menuju pendekatan restoratif (pemulihan). Salah satu konsep penting yang menjadi tulang punggung transformasi ini adalah pengaturan eksplisit mengenai restorative justice (keadilan restoratif) sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana.

Selama ini, sistem peradilan pidana di Indonesia cenderung berorientasi pada keadilan retributif, yaitu menitikberatkan pada pemberian hukuman kepada pelaku. Pendekatan tersebut sering kali mengabaikan kepentingan hukum korban dan pemulihan hubungan sosial. Oleh karena itu, kehadiran konsep keadilan restoratif dalam KUHAP baru ini kiranya menjadi langkah progresif untuk menciptakan sistem hukum yang lebih humanis, berimbang, dan berorientasi pada pemulihan. Namun demikian, implementasi restorative justice pada praktiknya masih belum berjalan secara optimal karena terkadang ada pihak yang merasa dirugikan sebagai korban justru memanfaatkan momen restorative justice ini sebagai kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi dengan mengorbankan rasa keadilan dan kemanusiaan.

Setelah disahkannya KUHAP baru, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pada 13 November 2025, hal ini menandai adanya pergeseran paradigma dalam hukum pidana dari yang bersifat retributif (berorientasi pada hukuman) menuju pendekatan restoratif (berorientasi pada pemulihan). Pendekatan keadilan restoratif dalam KUHAP baru tersebut kini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Sistem Peradilan Pidana, dengan landasan hukum yang lebih kuat serta tujuan pemulihan yang lebih komprehensif.

Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP menyebutkan sebagai berikut: “Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak, baik korban, keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka, terdakwa, keluarga terdakwa, dan/atau pihak lain yang terkait, yang bertujuan mengupayakan pemulihan keadaan semula.”

Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Hukum RI, dalam Pertemuan dan Diskusi Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum) pada 8 Desember 2025 menegaskan bahwa pembaruan KUHAP membawa perubahan mendasar dalam penerapan keadilan restoratif. Menurutnya, KUHAP baru membuka ruang pelaksanaan keadilan restoratif pada seluruh tahapan proses peradilan pidana2, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 79 ayat (8) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP yang menyatakan:

“Mekanisme Keadilan Restoratif dilaksanakan pada tahap: a. Penyelidikan; b. Penyidikan; c. Penuntutan; dan d. Pemeriksaan di sidang pengadilan.”

Selain itu menurutnya, pada KUHAP baru diatur mengenai peran Pengadilan dalam hal ini Ketua Pengadilan Negeri untuk mengeluarkan Penetapan pengadilan. Hal tersebut dapat ditinjau pada Pasal 79 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP yang menyebutkan bahwa “Mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan untuk memulihkan keadaan semula yang harus dituangkan dalam bentuk kesepakatan. Adapun setelah seluruh kesepakatan terlaksana, perkara wajib dihentikan dan dimintakan penetapan pengadilan3“.

Selanjutnya dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP merumuskan syarat penerapan keadilan restoratif dengan membatasi pada tindak pidana tertentu yang memenuhi ketentuan sebagai berikut4: (a) tindak pidana diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun; (b) tindak pidana yang pertama kali dilakukan; dan/atau (c) bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan.

Selaras dengan hal tersebut, Prim Haryadi selaku Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif pada tahap penyidikan maupun penuntutan tidak dapat dilepaskan dari peran pengadilan. Selanjutnya ia menjelaskan bahwa setiap pelaksanaan keadilan restoratif pada tahap awal tersebut wajib dilaporkan kepada Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan Ketua Pengadilan Negeri5. Pada tahap penyidikan, kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 84 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP yang mewajibkan penyidik memberitahukan surat penghentian penyidikan kepada penuntut umum serta memintakan penetapan Ketua Pengadilan Negeri dalam jangka waktu paling lama tiga hari. Ketentuan ini menegaskan bahwa penghentian penyidikan berbasis keadilan restoratif tidak semata-mata menjadi kewenangan penyidik, melainkan berada di bawah kontrol yudisial pengadilan.

Sementara itu, pada tahap penuntutan, Pasal 86 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP mengatur bahwa surat ketetapan penghentian penuntutan harus dimintakan penetapan Ketua Pengadilan Negeri paling lama tiga hari sejak diterbitkan. Penetapan tersebut selanjutnya wajib disampaikan oleh penuntut umum kepada penyidik, sehingga terdapat kesinambungan pengawasan antar-aparat penegak hukum.

Selanjutnya, mekanisme pelibatan pengadilan ini tidak dikenal dalam KUHAP lama, sehingga penerapan keadilan restoratif sebelumnya kiranya belum sepenuhnya menempatkan pengadilan sebagai penjaga utama keadilan. Oleh karena itu, KUHAP baru menegaskan peran Pengadilan Negeri sebagai institusi pemantau seluruh proses keadilan restoratif, termasuk melalui Pasal 88 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP yang membuka ruang penerapan keadilan restoratif pada tahap pemeriksaan di persidangan melalui putusan dan pelaksanaan putusan pengadilan apabila tidak dapat dilakukan pada tahap penyidikan maupun penuntutan. KUHAP yang baru secara tegas mengatur kewajiban aparat penegak hukum untuk menawarkan mekanisme keadilan restoratif. Ketentuan ini menegaskan bahwa apabila upaya keadilan restoratif tidak berhasil pada tahap penyidikan atau penuntutan, hakim dalam persidangan tetap memiliki kesempatan untuk kembali menawarkan mekanisme tersebut kepada para pihak

Dengan demikian, peluang untuk mencapai perdamaian selalu terbuka. Kegagalan di tahap awal proses pidana tidak menutup kemungkinan bagi hakim untuk mengupayakan kembali penyelesaian berbasis keadilan restoratif. Hal ini mencerminkan orientasi negara yang lebih menitikberatkan pada pemulihan hubungan daripada semata-mata penghukuman, selama persyaratan yang ditentukan terpenuhi.

Ketentuan ini tercermin dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP, yang menyatakan bahwa mekanisme keadilan restoratif dapat diajukan melalui permohonan dari pelaku, tersangka, terdakwa, atau keluarganya, serta korban atau keluarganya. Selain itu, inisiatif juga dapat datang dari aparat penegak hukum, baik penyelidik, penyidik, penuntut umum, maupun hakim, yang menawarkan mekanisme tersebut kepada para pihak

Dari perspektif hukum positif, pengaturan restorative justice dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menandai lompatan signifikan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Untuk pertama kalinya, keadilan restoratif diakui secara eksplisit sebagai pendekatan resmi dalam penyelesaian perkara pidana. Sebelumnya, penerapannya sangat bergantung pada kebijakan internal masing-masing lembaga penegak hukum, yang kerap menimbulkan disparitas. Dengan hadirnya pengaturan ini, diharapkan tercipta standar penerapan yang lebih seragam dan konsisten antar lembaga.

Lebih jauh, KUHAP yang baru menutup celah praktik penghentian perkara secara sepihak oleh penyidik maupun penuntut umum. Setiap kesepakatan damai kini wajib memperoleh penetapan dari hakim, khususnya Ketua Pengadilan Negeri. Penegasan peran pengadilan sebagai otoritas final tidak hanya memperkuat mekanisme checks and balances, tetapi juga menjadi instrumen kontrol untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan. Hal ini sekaligus memastikan bahwa proses restorative justice benar-benar berorientasi pada pemulihan korban, tanpa mengabaikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Namun demikian, pengaturan ini belum sepenuhnya bebas dari kendala. Salah satu tantangan utama muncul dalam proses negosiasi perdamaian antara korban dan pelaku. Dalam praktiknya, terkadang pihak korban kerap menetapkan tuntutan ganti rugi tanpa mempertimbangkan kemampuan riil pelaku, melainkan semata berdasarkan perhitungan kerugiannya sendiri secara subjektif bahkan terkadang menjadi momentum untuk mengambil kesempatan dalam mencari keuntungan pribadi sebagai syarat terpenuhinya perdamaian tersebut. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketimpangan dan rasa ketidakadilan bagi pelaku, yang pada akhirnya menghambat tercapainya kesepakatan damai dan menggagalkan penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif.

Di samping itu, tantangan juga muncul pada tahap persidangan. Pasal 88 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengamanatkan bahwa mekanisme lebih lanjut terkait keadilan restoratif akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Namun hingga saat ini, regulasi pelaksana tersebut belum disahkan. Akibatnya, pedoman teknis yang komprehensif bagi implementasi di pengadilan masih belum tersedia, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktiknya.

Ke depan, perlu dirumuskan pengaturan yang tegas dan terukur mengenai batas maksimal nilai ganti kerugian dalam setiap perkara yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Tanpa batasan yang jelas, proses ini berisiko disalahgunakan menjadi momentum mencari kesempatan untuk meraih keuntungan pribadi (oportunisme) oleh pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan situasi untuk keuntungan sepihak, sehingga menyimpang dari tujuan utama keadilan restoratif itu sendiri.

Selain itu, keberadaan Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana akan membawa konsekuensi besar terhadap regulasi yang ada. Ketika aturan tersebut resmi diberlakukan, berbagai ketentuan sektoral di luar KUHAP seperti Peraturan Kepolisian, Peraturan Jaksa Agung, dan Peraturan Mahkamah Agung berpotensi tereduksi bahkan ditinggalkan. Kondisi ini menuntut kesiapan penuh dari seluruh institusi penegak hukum untuk beradaptasi. Tanpa transisi yang terencana dan koordinasi yang solid, upaya menuju sistem pengaturan yang terpadu justru berisiko menimbulkan kebingungan normatif dan ketidakpastian hukum, alih-alih memperkuat keadilan.

 

 

Referensi:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. “Tinjauan Pembaharuan KUHAP Baru.” Pertemuan dan Diskusi Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum). Tersedia di: https://youtu.be/rjU2UDbIu9M?si=hOABtWaoQtLAG4Xs. Diakses 4 Mei 2026 pukul 21.00 WIB.

Mahkamah Agung RI. “Mekanisme Keadilan Restoratif dalam KUHAP 2025.” Tersedia di: https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/mekanisme-keadilan-restoratif-dalam-kuhap-2025-0LZ. Diakses 4 Mei 2026 pukul 21.15 WIB.

Hukumonline. “KUHAP Baru Kecualikan 9 Jenis Tindak Pidana ini dari Mekanisme Restorative Justice.” Tersedia di: https://www.hukumonline.com/berita/a/kuhap-baru-kecualikan-9-jenis-tindak-pidana-ini-dari-mekanisme-restorative-justice-lt691ed3409d7bb/. Diakses 4 Mei 2026 pukul 21.23 WIB.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *